ATAS nama perang terhadap media abal-abal penyebar hoax (berita palsu), Dewan Pers akan memasang barcode bagi media-media pers atau media resmi yang terdaftar dan terverifikasi sebagai media jurnalistik.
Dengan barcode tersebut, publik dengan mudah membedakan media resmi (media pers) yang berbadan hukum dengan media nonpers atau media tidak resmi.
Demikian yang kita baca dalam pemberitaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar